Hukum Wanita Karier dan Kewajiban sebagai Ibu Rumah Tangga
( Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Masail Fiqhiyah )
Dosen : Tohirin,Lc MAg
Disusun oleh :
1.
Dwi Niar D. (smt 3)
2.
Soriyah (smt 3)
Fakultas Tarbiyah
Jurusan Pendidikan Agama
Islam
Sekolah Tinggi Agama
Islam Nahdlatul Ulama
2009/2010
Pendahuluan
Pada masa
sebelum datangnya islam (zaman jahiliyah), kedudukan wanita sangatlah
rendah.Terutama di lingkungan bangsa Arab,mereka tidak menghendaki kelahiran
wanita karena dianggap sebagai lambang kelemahan dan kesialan. Diantara mereka
ada yang mengubur bayi perempuannya hidup-hidup,sementara yang lain
membiarkannya tetap hidup,namun dalam kehidupan yang hina tanpa dihargai
eksistensinya.[1]
Di sebagian
Eropa,wanita tidak mempunyai hak milik pribadi,di Perancis misalnya terdapat
suatu peraturan yang dituangkan dalam lembaran Negara no.217 ditetapkan bahwa
seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki hak penuh untuk mengatur hak
miliknya meskipun secara esensial hak milik suaminya tidak digabungkan dengan
hak miliknya.Untuk memperkokoh ketentuan tersebut,perkawinan di Negara-negara
Barat pada umumnya menghilangkan nama keluarga bagi seorang wanita dan
digantikan dengan nama sang suami.[2]
Tatkala Islam datang ,dihapuslah penindasan terhadap wanita dan
menempatkannya sebagai manusia mulia. Dalam Islam posisi wanita dan pria
sama.Keduanya berasal dari ayah dan ibu yang sama yaitu Adam dan Hawa, memiliki
tanggung jawab terhadap agama yang sama baik dalam segi pemberian pahala
ataupun siksa serta ketentuan takdir yang sama-sama dari
Allah.Persamaan-persamaan tersebut membuktikan persamaan hak dan kewajiban
wanita dan pria di hadapan Allah.Seperti firman Allah berikut :

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.”[3]
|
”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang
makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan
zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[9]
|
Pembahasan
A. Hukum Wanita Karier
1.
Pengertian wanita karier
Pada umumnya wanita karier adalah wanita yang bekerja
untuk mengaktualisasikan kemampuan nya di wilayah public. Manusia merupakan
makhluk hidup yang diantara tabiatnya adalah berpikir dan bekerja.Sesungguhnya
Allah menjadikan manusia agar mereka beramal tanpa membeda-bedakan status dan
jenis kelaminnya. Selain itu wanita juga merupakan manusia,dan islam tidak
pernah mengabaikan separuh anggota masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam
menciptakan suatu hubungan kemasyarakatan yang harmonis.
2.
Alasan wanita berkarier
Perubahan kondisi social yang begitu cepat
berimplikasi pada banyak hal termasuk kondisi ekonomi dalam suatu keluarga yang
kemudian menuntut seorang wanita untuk ikut bekerja. Selain itu ada pula yang
beralasan bahwa dengan bekerja mereka bisa mengisi waktu luang mereka dengan
sesuatu yang bermanfaat dan berhasil guna. Masyarakat sendiri terkadang
memerlukan tenaga dan keahlian wanita,seperti dalam membantu proses persalinan,mengobati
dan merawat orang-orang wanita yang sakit,mengajar anak-anak putri,dan
kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita.
3.
Hukum wanita karier
a.
Pendapat yang membolehkan
Sebagian ulama mengacu pada istri-istri rasulullah Saw
seperti Khadijah yang merupakan seorang wanita yang aktif dalam dunia
bisnis,dan juga Aisyah yang juga aktif dalam masyarakat umum.[4] Dr.Yusuf
al-Qardhawi dalam bukunya Fiqih Wanita berpendapat bahwa wanita bekerja
dibolehkan karena tidak ada nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih
(jelas) petunjuknya.Namun demikian, ada syarat -syarat yang harus terpenuhi
jika wanita bekerja, yaitu :
a)
Hendaklah pekerjaannya itu
sendiri disyariatkan.artinya pekerjaan itu tidak haram dan tidak
mendatangkan sesuatu yang haram.
b)
Memenuhi adab wanita muslimah
ketika keluar rumah,dalam
berpakaian,berjalan,berbicara dan melakukan
gerak-gerik.
c)
Janganlah pekerjaan atau
tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain,seperti kewajiban
utamanya terhadap suami dan anak-anaknya.[5]
Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa wanita harus mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya,keluar bersama mahramnya,tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya.[6]
Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa wanita harus mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya,keluar bersama mahramnya,tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya.[6]
b.
Pendapat yang melarang
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki
kewajiban yg khusus agar kedua dapat menjalankan peran hingga sempurnalah
bangunan masyarakat di dlm dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah
dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anak memberikan
kasih sayang menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yg sesuai bagi
seperti mengajar anak-anak perempuan mengurusi sekolah mereka merawat dan
mengobati mereka dan pekerjaan yg semisal yg khusus bagi wanita. Bila wanita
sampai meninggalkan kewajiban dlm rumah berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut
penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecah keluarga baik secara hakiki maupun
maknawi.”[7]
Dengan keluarnya wanita untuk bekerja maka akan
menimbulkan dampak-dampak negative sebagai berikut :
a)
Menelantarkan putra putrinya,
mereka kurang mendapatkan kasih sayang perawatan dan pendidikan langsung dari
sang ibu.WHO (Badan kesehatan dunia ) menyatakan”, bahwa setiap anak
membutuhkan pendidikan yang terus menerus dari ibunya selama tiga tahun,maka
kita akan mendapatkan bahwa ibu- ibu akan sibuk dangan pendidikan anak anaknya
dan tidak ada waktu bagi mereka untuk keluar dari rumahnya.
b)
Para wanita bekerja diluar rumah
pada umumnya mereka bercampur baur dengan kaum laki laki,dan ini
merupakan bencana yang besar.
c) Para wanita yang bekerja diluar rumah, mereka pada umumnya
melepaskan hijabnya,sering bepergian dan memakai parfum atau makeup yang
dapat mengundang syahwat kaum laki laki.
d) Wanita yang bekerja diluar rumah ,dapat menghilangkan sifat
dan naluri keperempuannya,kehilangan kasih sayang kepada para putranya
disamping itu juga kan meruntuhkan sistem keluarga,tidak ada keharmonisaan dan
tolong menolong didalamnya.
e) Seorang wanita telah ditaqdirkan untuk mencintai perhiasan,memakai
emas,pakaian pakaian yang bagus dan lain sebagainya,maka jika ia keluar rumah untuk
bekerja ,ia akan bersikap boros karena banyaknya perhiasan dan pakaian serta
asesoris lain yang akan dibelinya.
f) Membuka pintu pintu perzinahan atau perkara perkara yang
menjerumus kejurang perzinahan,karena wanita keluar rumah pada hakikatnya
mengundang fitnah bagi dirinya dan orang lain.[8]
B. Kewajiban sebagai Ibu Rumah Tangga
Keberadaan
seorang wanita sebagai istri dan ibu dlm keluarga memiliki arti yg sangat
penting bahkan bisa dikatakan wanita merupakan satu tiang yg menegakkan
kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dlm mencetak “orang-orang besar.”
Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik tiap orang besar ada seorang
wanita yg mengasuh dan mendidiknya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dgn dua cara:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dgn dua cara:
·
Perbaikan secara dzahir yg
dilakukan di pasar-pasar di masjid-masjid dan selain dari perkara-perkara yg
dzahir. Ini didominasi oleh lelaki karena merekalah yg biasa tampil di depan
umum.
·
Perbaikan masyarakat yg
dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di
rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita.
Hendaklah
dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan
satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dlm rumah bukanlah
semata-mata gerak tubuh namun pekerjaan itu memiliki ruh yg bisa dirasakan oleh
orang yg mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujud insan.
Surga sebagai tempat yg sarat dgn keni’matan yg kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yg menyibukkan diri dgn ibadah kepada Allah menjaga kehormatan diri dan taat kepada suami dan tentu semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dlm rumahnya.
Surga sebagai tempat yg sarat dgn keni’matan yg kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yg menyibukkan diri dgn ibadah kepada Allah menjaga kehormatan diri dan taat kepada suami dan tentu semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dlm rumahnya.
Beberapa
pekerjaan yg bisa dilakukan wanita di dlm rumah seperti :
1.
Ibadah kepada Allah.
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin utk berdiam di rumah mereka Allah gandengkan perintah tersebut dgn perintah beribadah.
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan peran dlm rumah tangga. Dan dgn ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yg sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dlm rumah baik itu anak-anak ataupun selain mereka.
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin utk berdiam di rumah mereka Allah gandengkan perintah tersebut dgn perintah beribadah.
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan peran dlm rumah tangga. Dan dgn ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yg sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dlm rumah baik itu anak-anak ataupun selain mereka.
2.
Wanita berperan sebagai seorang istri bagi
suami
Istri yang baik adalah yang melakukan hal-hal berikut
ini:
a.
Taat secara sempurna kepada suami
dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah
Taat ini merupakan asas ketenangan krn suami sebagai qawwam tdk akan bisa melaksanakan kepemimpinan tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lbh didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah.
Taat ini merupakan asas ketenangan krn suami sebagai qawwam tdk akan bisa melaksanakan kepemimpinan tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lbh didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah.
b.
Mengerjakan pekerjaan rumah yg
dibutuhkan dlm kehidupan keluargadengan penuh kerelaan,kelapangan hati dan
kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah.
c.
Menjaga rahasia suami dan
kehormatan sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
d.
Menjaga dan memelihara harta suami
dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya.
e.
Bergaul dengan suami dengan cara yang
baik.
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah membuat ridha ketika ia marah menunjukkan rasa cinta kepada dan penghargaan mengucapkan kata-kata yg baik dan wajah yg selalu penuh senyuman.
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah membuat ridha ketika ia marah menunjukkan rasa cinta kepada dan penghargaan mengucapkan kata-kata yg baik dan wajah yg selalu penuh senyuman.
f.
Mengatur waktu sehingga semua
pekerjaan tertunaikan pada waktu menjaga kebersihan dan keteraturan rumah
sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat
anak-anak pun betah.
g.
Jujur terhadap suami dlm segala sesuatu khusus
ketika ada sesuatu yg terjadi sementara suami berada di luar rumah.
3.
Mendidik anak-anak sebagai
generasi-generasi penerus.
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dlm rumah karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anak berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yg baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dgn suami. Seorang ibu mempunyai pengaruh amat besar, yakni dapat mengarahkan anak-anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan dengan memberi contoh seorang pribadi yang baik. Seorang ibu yang rajin menjalankan tugas-tugas kerumah-tanggaannya, memelihara, mengawasi, dan mendisiplinkan anak-anaknya dan yang tetap menjaga shalatnya dengan baik, membaca-baca al-Qur’an serta melakukan amal ibadah lainnya, memberikan dan menciptakan suasana keagamaan yang terbaik untuk anak-anak kecil yang mana akan sangat membantu mengimbangi banyaknya pengaruh-pengaruh yang tak menyenangkan yang dia temui saat dia dewasa.Ibu-ibu Muslimah dapat mencoba untuk menjadikan rumahnya dalam pengertian sebagai sebuah surga bagi seluruh keluarga.
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dlm rumah karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anak berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yg baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dgn suami. Seorang ibu mempunyai pengaruh amat besar, yakni dapat mengarahkan anak-anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan dengan memberi contoh seorang pribadi yang baik. Seorang ibu yang rajin menjalankan tugas-tugas kerumah-tanggaannya, memelihara, mengawasi, dan mendisiplinkan anak-anaknya dan yang tetap menjaga shalatnya dengan baik, membaca-baca al-Qur’an serta melakukan amal ibadah lainnya, memberikan dan menciptakan suasana keagamaan yang terbaik untuk anak-anak kecil yang mana akan sangat membantu mengimbangi banyaknya pengaruh-pengaruh yang tak menyenangkan yang dia temui saat dia dewasa.Ibu-ibu Muslimah dapat mencoba untuk menjadikan rumahnya dalam pengertian sebagai sebuah surga bagi seluruh keluarga.
4.
Mengerjakan pekerjaan lain di dlm
rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan seperti menjahit pakaian utk
keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat utk keluarga di
samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.
Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan diatas
kami berkesimpulan bahwa pada dasarnya wanita tidak dilarang untuk bekerja atau
mengaktualisasikan keahliannya untuk membantu orang lain asalkan merujuk atau
mengikuti syarat-syarat/adab muslimah seperti yang disebutkan diatas.Selain itu
pekerjaannya tersebut tidak membebaninya untuk melaksanakan kewajibannya yang
utama sebagai Ibu Rumah Tangga.Jika melihat pada kewajiban dan tugas-tugas
seorang wanita sebagai ibu rumah tangga seperti yang dijelaskan diatas
merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang
wanita yang shalihah yang membekali diri dengan ilmu agama ditambah bekal
pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugas di dalam rumah.dan tidak lupa
pula tugas-tugas tersebut akan sangat baik sekali jika suami pun ikut
membantu,sehingga terciptalah keluarga yang Sakinah,Mawaddah dan Warohmah
sebagaimana firman Allah SWT :

[1] Syekh
Dr. Shaleh bin Fauzan ,penerjemah : Rahmat al-Arifin,Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (cet.Departemen
Urusan Keislaman,wakaf,dakwah dan pengarahan :1423 H)h. 6
[2]
Dr.Masykur hakim,Drs.Shalahuddin Hamid,Hak
Asasi Manusia dalam Perspektif Islam (Jakarta :Amissco,2000)h.100
[3]
QS.an-Nahl ayat 97
[4] Achmad
Junaidi,thobieb al-ashyar,Khadijah sosok perempuan karier sukses
(Jakarta : 2006 )
[5] DR.Yusuf
al Qardhawi,Fiqih wanita (Bandung : Jabal,2007) h.132-134
[6] Syaikh
mutawalli as-sya’rawi,penerjemah;Yesi hM.basyaruddin Lc, Fiqih Permpuan
(Muslimah) (Jakarta : Amzah,2005) h.141
[7] Ceramah
Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah,Sakinah Mengayuh Biduk
,11 - November - 2004
[8] Ensiklopedi
Wanita muslimah,h.160
[9]
QS.At-Taubah ayat 71
Kami adalah bandar judi terbesar dan terpercaya di indonesia,kami selalu mengutamakan dan kenyamanan pemain kami,hanya 1ID bisa bermain semua permainan di situs kami,
BalasHapusYang hobby taruhan bola,kami menyediakn semua jenis permainan bola,dri sepakbola,voly,batminton dll
Untuk permainan Casino kartu semua ada permainan yg anda inginkn.
*member baru bonus 20%.
10% bonus depo selnjutnya.
*bonus 5% referal seumur hidup.
*bonus cashback 0,2% permainan Hogaming.
* ada juga tournament berhadiah uang tunai hingga 500jt untuk 2912 pemenang
Menerima Transaksi Deposit & Withdraw via Ovo | Pulsa & Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia
Untuk Pendaftaran bisa chat di WA kami dan kunjungi dan klik link di bawah ini:
No wa :+855889679569
Wechat:bengkelhoki
Fb :@bengkelhoki.id
Klik link kami di bawah ini
Https://bit.ly/3c2AEM5