Postingan

Menampilkan postingan dengan label #perbankan syariah

“Etika Kepemilikan Harta Dalam Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional”

PENDAHULUAN Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya di dunia ini ada dua macam sistem ekonomi yang telah kita kenal, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis.             Dalam sistem ekonomi kapitalis, manusia dibebaskan untuk memperoleh harta benda/kekayaan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara walaupun dengan cara mengeksploitasi orang lain. Sistem ini akan menimbulkan banyak jurang yang sangat dalam antara orang kaya dengan orang miskin. Kebalikan dengan ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis menganut adanya keterbatasan akan kepemilikan harta benda/kekayaan. Untuk mewujudkan sistem ini, peran negara sebagai alat kontrol sangat penting. Hasil dari sistem ini ekonomi ini adalah pemerataan akan kepemilikan kekayaan diantara warga negara.             Kedua ekonomi tersebut tentu tidaklah adil, karena disatu pihak ada yang memiliki harta/kekayaan berlimpah tetapi ...

Akad jual beli

Pendahuluan             Dengan menyebut nama Allah pengasih serta penyayang, yang telah mengutus Nabi Muhammad s.a.w, untuk menyampaikan agama yang hak, memberi petunujuk kejalan kebaikan kepada segenap manusia, untuk penghidupan di dunia keselamatan di akhirat.             Allah telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, agar senantiasa mereka saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan masing-masing, baik dengan jalan jual-beli baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Agar pertukaran maupun jual-beli dapat berjalan dengan lancar dan teratur, maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya. Karena dengan teraturnya mu’amalat penghidupan manusia akan terjamin.             Sebagaimana telah disebutkan dalam sebelumnya , bentuk-ben...

“Kelemahan dan Permasalahan Bank Islam”

Pendahuluan Sejak diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang didirikannya bank syariah, perkembangan bank syariah, dipandang dari sisi jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha, masih belum memuaskan.             Dengan diberlakukannya UU No.10 Tahun 1998, perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Pemberian kesempatan pembukaan kantor cabang ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaringan perbankan syariah yang tentunya akan dilakukan bersamaan dengan pemberdayaan bank syariah. Upaya tersebut diharapakn akan mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang antar bank syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kinerja bank syariah yang pada intinya akan men...

“Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad”

Oleh : Nisfu Syawaluddin Tsani   Pengertian Akad Akad yang berasal dari kata  al-‘Aqd  jamaknya  al-‘Uqud  menurut bahasa mengandung arti  al-Rabtb . al-Rabtb yang berarti, ikatan, mengikat. Selanjutnya akad menurut bahasa juga mengandung arti al-Rabthu wa al syaddu yakni ikatan yang bersifat indrawi  (hissi)  seperti mengikat sesuatu dengan tali atau ikatan yang bersifat ma’nawi seperti ikatan dalam jual beli. Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan. Dalam Ensiklopedi hukum Islam dikemukakan bahwa akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Adapuin yang dimaksud dengan sesuai dengan kehendak syari’ah adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh apabila tidak sejalan dengan kehendak syarak. Sedang...