“Kelemahan dan Permasalahan Bank Islam”
Pendahuluan
Sejak
diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang
didirikannya bank syariah, perkembangan bank syariah, dipandang dari sisi
jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha, masih belum memuaskan.
Dengan diberlakukannya UU No.10
Tahun 1998, perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas
untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada
bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Pemberian kesempatan pembukaan kantor
cabang ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaringan perbankan syariah yang
tentunya akan dilakukan bersamaan dengan pemberdayaan bank syariah. Upaya
tersebut diharapakn akan mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan
pasar uang antar bank syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
kinerja bank syariah yang pada intinya akan menunjang pembentukan landasan
perekonomian rakyat yang lebih tangguh dan kuat.
Pembahasan
A. Kelemahan dan Permasalahan Bank Syariah
Bank
syariah secara resmi telah diperkenalkan masyarakat sejak tahun 1992, yaiu
dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang ini
yang selanjutnya diinterpretasikan dalam berbagai ketentuan pemerintah, telah
memberikan peluang seluas-luasnya untuk pembukaan bank-bank yang beroperasi
dengan prinsip bagi hasil/syariah. Perkembangan bank syariah hingga saat ini
masih menunjukkan pertumbuhan yang belim menggembirakan, baik jaringan maupun
volume usaha, dibandingkan dengan pertumbuhan bank konvensional.
Banyak tantangan dan permasalahan
yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah, terutama berkaitan dengan
penerapan suatu system perbankan yang baru, suatu system yang mempunyai sejumlah
perbedaan prinsip dengan system yang dominant dan telah berkembang pesat di
Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala yan muncul sehubungan
dengan pengembangan bank syariah.
1. Pemahaman Masyarakat yang Belum Tepat
terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah.
Karena masih dalam tahap
awalpengembangan, dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian besar
masyarakat mengenai system dan prinsip bank syariah masih belum tepat. Pada
dasarnya, system ekonomi Islam telah jelas, yaitu melarang mempraktikkan riba
serta akumulasi kekayaan hanya kepada pihak tertentu secara tidak adil. Akan
tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar
hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam
bank syariah, masih sangat perlu disosialisasikan secara luas.
Adanya perbedaan karakteristik
produk bank konvensional dengan bank syariah telah menimbulkan adanya
keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain
disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga
dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa
penempatan dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan financial
yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan
bank dengan nasabah dalam system bank syariah adalah adanya moral force dan tuntutan terhadapa etika
usaha yang tinggi dari semua pihak. Hal ini selanjutnya akan mendukung prinsip
kehati-hatian dalam usaha bank maupun nasabah.
2. Peraturan Perbankan yang Berlaku Belum
Sepenuhnya Mengakomodasi Operasional Bank Syariah
Karena adanya sejumlah perbedaan
dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional,
ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah
sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien.
Ketentuan=ketentuan tersebut antara lain adalah
hal-hal yang mengatur
- Instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas,
- Intrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral,
- Standar akuntansi, audit, dan pelaporan,
- Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Ketentuan
tersebut sangat diperlukan agar perbankan syariah menjadi elemen dari system
moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang pesat
bersaing dengan bank konvensional.
3. Jaringan Kantor Bank Syariah yang Belum
Luas
Pengembangan
jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan
pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang
ada juga menghambat perkembangan kerja sama antar bank syariah. Kerja sama yang
sangat diperlukan antara lain berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam
hal mengatasi masalah likuiditas. Sebagai suatu badan usaha, bank syariah
beroperasi dengan skala yang ekonomis. Karenanya, jumlah jaringan kantor bank
yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha. Berkembangnya jaringan bak
syariah juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi kearah peningkatan
kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa bank syariah.
4. Sumber Daya Manusia Yang masih Minim
Kendala
di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan bank syariah disebabkan karena
system ini masih belum lama dikembangkan. Di samping itu, lembaga-lembaga
akademik dan pelatihan dibidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik
dan berpengalaman di bidang bank syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun
dari bank sentral. (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit.
Pengembangan sumber daya manusia di bidang bank syariah sangat perlu karena
keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh
kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta keterampilan pengelola bank.
Sumber daya manusia dalam perbankan syariah harus memiliki pengetahuan yang
luas dibidang perbankan, memahami implementasi dan prinsip-prinsip syariah
dalam praktik perbankan, serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya
secara konsisten. Dalam hal pengembangan bank syariah dengan cara mengkorvensi
bank konvensional menjadi bank syariah atau membuka kantor cabang syariah oleh
bank umum konvensional, permasalahan ini menjadi lebih penting karena
diperlukan suatu perubahan pola piker dari system usaha bank yang beroperasi
secara konvensional ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
C. Strategi Pengembangan Bank Syariah
Strategi pengembangan bank syariah
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan system perbankan
konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu kepada analisis
kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia saat ini. Upaya tersebut
dilakukan melalui peningkatan keahlian sumber daya manusia, penyempurnaan
ketentuan dan program sosialisasi. Focus utama strategi pengembangan system
perbankan syariah meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Penyempurnaan Ketentuan
Upaya yang dilakukan adalah
penyesuaian perangkat dasar UU Bank Sentral, UU Perbankan, dan penyusunan
perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syariah.
Dalam UU No.!0 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992tentang
perbankan, telah diterapkan pasal-pasal yang membuka peluang pengembangan yang
lebih luas bagi bank syariah. Pasal-pasal dalam UU tersebut yang berhubungan
dengan syariah, selanjutnya akan dituangkan dalam surat-surat keputusan Direksi
Bank Indonesia
yang mengatur seluruh kegiatan operasional bank syariah. Dengan adanya
ketentuan yang mendukung, diharapkan bank syariah akan dapat beroperasi secara
optimal dan memiliki daya saing tinggi.
2. Pengembangan Jaringan Bank Syariah
Pengembangan
jaringan perbankan syariah, terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang
lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah,
akan mendukung pembentukan pasar uang antar bank yang sangat penting dalam
mekanisme operasional bank syariah sehingga dapat berkembang secara sehat.
Pengembangan jaringan bank syariah dilakukan
melalui cara-cara berikut :
- Peningkatan kualitas bank umum syariah dan bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi
- Perubahan kegiatan usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah.
- Pembukaan kantor cabang syariah bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan tiga cara :
1)
pembukaan kantor cabang dengan mendirikan
kantor cabang baru;
2)
perubahan kantor cabang yang ada
menjadi kantor cabang syariah
3)
peningkatan status kantor cabang
pembantu menjadi kantor cabang syariah
3. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi
Perbankan Syariah
Kegiatan
sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap
dan benar mengenai kegiatan usahan bank syariah kepada masyarakat, baik itu
pengusaha, kalangan perbankan, maupun masyarakat lainnya. Sesuai kapasitasnya
sebagai otoritas pembinaan dan pengawasan bank, Bank Indonesia dapat berperan menjadi
narasumber kegiatan bank syariah. Agar sosialisasi ini dapat terlaksana dengan
baik, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti perguruan
tinggi, para ulama, dewan dakwah, asosiasi, media cetak maupun elektronik, atau
lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam
penyebarluasan informasi terhadap masyarakat.
Penutup
Kesimpulan
Upaya
mendorong pengembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan sebagian
masyarakat muslim Indonesia
pada saat ini sangat menantikan suatu system perbankan syariah yang sehat dan
terpercaya untuk mengakomodasi kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan
yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengembangan perbankan syariah juga
ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum
terlayani oleh system perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan
upaya-upaya restrukturasi perbankan, pengembangan bank syariah merupakan suatu
alternative system pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan yang
dimilikinya.
Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafi’i., Bank Syari’ah dari teori ke praktek., Jakarta. , Gema Insani
Press, 2001.
Hidayat. MBA, Mohamad., an Introduction to The Sharia Economic, Jakarta , Zikrul Hakim,
2010.
Komentar
Posting Komentar