“Kelemahan dan Permasalahan Bank Islam”

Pendahuluan

Sejak diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang memberikan peluang didirikannya bank syariah, perkembangan bank syariah, dipandang dari sisi jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha, masih belum memuaskan.
            Dengan diberlakukannya UU No.10 Tahun 1998, perbankan syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Pemberian kesempatan pembukaan kantor cabang ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaringan perbankan syariah yang tentunya akan dilakukan bersamaan dengan pemberdayaan bank syariah. Upaya tersebut diharapakn akan mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang antar bank syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kinerja bank syariah yang pada intinya akan menunjang pembentukan landasan perekonomian rakyat yang lebih tangguh dan kuat.



Pembahasan

A. Kelemahan dan Permasalahan Bank Syariah
            Bank syariah secara resmi telah diperkenalkan masyarakat sejak tahun 1992, yaiu dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang-undang ini yang selanjutnya diinterpretasikan dalam berbagai ketentuan pemerintah, telah memberikan peluang seluas-luasnya untuk pembukaan bank-bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil/syariah. Perkembangan bank syariah hingga saat ini masih menunjukkan pertumbuhan yang belim menggembirakan, baik jaringan maupun volume usaha, dibandingkan dengan pertumbuhan bank konvensional.
            Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan bank syariah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu system perbankan yang baru, suatu system yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dengan system yang dominant dan telah berkembang pesat di Indonesia. Berikut ini dikemukakan beberapa kendala yan muncul sehubungan dengan pengembangan bank syariah.

1. Pemahaman Masyarakat yang Belum Tepat terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah.
            Karena masih dalam tahap awalpengembangan, dapat dimaklumi bahwa pada saat ini pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai system dan prinsip bank syariah masih belum tepat. Pada dasarnya, system ekonomi Islam telah jelas, yaitu melarang mempraktikkan riba serta akumulasi kekayaan hanya kepada pihak tertentu secara tidak adil. Akan tetapi, secara praktis, bentuk produk dan jasa pelayanan, prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara berusaha yang halal dalam bank syariah, masih sangat perlu disosialisasikan secara luas.
            Adanya perbedaan karakteristik produk bank konvensional dengan bank syariah telah menimbulkan adanya keengganan bagi pengguna jasa perbankan. Keengganan tersebut antara lain disebabkan oleh hilangnya kesempatan mendapatkan penghasilan tetap berupa bunga dari simpanan. Oleh karena itu, secara umum perlu diinformasikan bahwa penempatan dana pada bank syariah juga dapat memberikan keuntungan financial yang kompetitif. Disamping itu, salah satu karakteristik khusus dari hubungan bank dengan nasabah dalam system bank syariah adalah adanya moral force dan tuntutan terhadapa etika usaha yang tinggi dari semua pihak. Hal ini selanjutnya akan mendukung prinsip kehati-hatian dalam usaha bank maupun nasabah.

2. Peraturan Perbankan yang Berlaku Belum Sepenuhnya Mengakomodasi Operasional Bank Syariah
            Karena adanya sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional, ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Ketentuan=ketentuan tersebut antara lain adalah  hal-hal yang mengatur
  1. Instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas,
  2. Intrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan tugas bank sentral,
  3. Standar akuntansi, audit, dan pelaporan,
  4. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut sangat diperlukan agar perbankan syariah menjadi elemen dari system moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu berkembang pesat bersaing dengan bank konvensional.

3. Jaringan Kantor Bank Syariah yang Belum Luas
            Pengembangan jaringan kantor bank syariah diperlukan dalam rangka perluasan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, kurangnya jumlah bank syariah yang ada juga menghambat perkembangan kerja sama antar bank syariah. Kerja sama yang sangat diperlukan antara lain berkenaan dengan penempatan dana antar bank dalam hal mengatasi masalah likuiditas. Sebagai suatu badan usaha, bank syariah beroperasi dengan skala yang ekonomis. Karenanya, jumlah jaringan kantor bank yang luas juga akan meningkatkan efisiensi usaha. Berkembangnya jaringan bak syariah juga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi kearah peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa bank syariah.

4. Sumber Daya Manusia Yang masih Minim
            Kendala di bidang sumber daya manusia dalam pengembangan bank syariah disebabkan karena system ini masih belum lama dikembangkan. Di samping itu, lembaga-lembaga akademik dan pelatihan dibidang ini sangat terbatas sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman di bidang bank syariah, baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral. (pengawas dan peneliti bank), masih sangat sedikit. Pengembangan sumber daya manusia di bidang bank syariah sangat perlu karena keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta keterampilan pengelola bank. Sumber daya manusia dalam perbankan syariah harus memiliki pengetahuan yang luas dibidang perbankan, memahami implementasi dan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan, serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya secara konsisten. Dalam hal pengembangan bank syariah dengan cara mengkorvensi bank konvensional menjadi bank syariah atau membuka kantor cabang syariah oleh bank umum konvensional, permasalahan ini menjadi lebih penting karena diperlukan suatu perubahan pola piker dari system usaha bank yang beroperasi secara konvensional ke bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.

C. Strategi Pengembangan Bank Syariah
            Strategi pengembangan bank syariah diarahkan untuk meningkatkan kompetensi usaha yang sejajar dengan system perbankan konvensional yang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu kepada analisis kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia saat ini. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan keahlian sumber daya manusia, penyempurnaan ketentuan dan program sosialisasi. Focus utama strategi pengembangan system perbankan syariah meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Penyempurnaan Ketentuan
            Upaya yang dilakukan adalah penyesuaian perangkat dasar UU Bank Sentral, UU Perbankan, dan penyusunan perangkat-perangkat ketentuan pendukung kegiatan operasional bank syariah. Dalam UU No.!0 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992tentang perbankan, telah diterapkan pasal-pasal yang membuka peluang pengembangan yang lebih luas bagi bank syariah. Pasal-pasal dalam UU tersebut yang berhubungan dengan syariah, selanjutnya akan dituangkan dalam surat-surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang mengatur seluruh kegiatan operasional bank syariah. Dengan adanya ketentuan yang mendukung, diharapkan bank syariah akan dapat beroperasi secara optimal dan memiliki daya saing tinggi.

2. Pengembangan Jaringan Bank Syariah
            Pengembangan jaringan perbankan syariah, terutama ditujukan untuk menyediakan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan jasa bank syariah, akan mendukung pembentukan pasar uang antar bank yang sangat penting dalam mekanisme operasional bank syariah sehingga dapat berkembang secara sehat.
            Pengembangan jaringan bank syariah dilakukan melalui cara-cara berikut :
  1. Peningkatan kualitas bank umum syariah dan bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi
  2. Perubahan kegiatan usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah.
  3. Pembukaan kantor cabang syariah bagi bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan tiga cara :
1)      pembukaan kantor cabang dengan mendirikan kantor cabang baru;
2)      perubahan kantor cabang yang ada menjadi kantor cabang syariah
3)      peningkatan status kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang syariah
3. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah
            Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai kegiatan usahan bank syariah kepada masyarakat, baik itu pengusaha, kalangan perbankan, maupun masyarakat lainnya. Sesuai kapasitasnya sebagai otoritas pembinaan dan pengawasan bank, Bank Indonesia dapat berperan menjadi narasumber kegiatan bank syariah. Agar sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti perguruan tinggi, para ulama, dewan dakwah, asosiasi, media cetak maupun elektronik, atau lembaga-lembaga lainnya yang memiliki kemampuan dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi terhadap masyarakat.


Penutup

Kesimpulan
            Upaya mendorong pengembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan sebagian masyarakat muslim Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu system perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk mengakomodasi kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengembangan perbankan syariah juga ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh system perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan upaya-upaya restrukturasi perbankan, pengembangan bank syariah merupakan suatu alternative system pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.


Daftar Pustaka
            Antonio, M. Syafi’i., Bank Syari’ah dari teori ke praktek., Jakarta., Gema Insani Press, 2001.

            Hidayat. MBA, Mohamad., an Introduction to The Sharia Economic, Jakarta, Zikrul Hakim, 2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah ADAB BERTETANGGA

DIMENSI ALIRAN PEMIKIRAN ISLAM

“Sejarah Perkembangan Psikologi dan Aliran-alirannya