Hukum Wanita Karier dan Kewajiban sebagai Ibu Rumah Tangga



( Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Fiqhiyah )
 Dosen    : Tohirin,Lc MAg

Disusun oleh :
1.      Dwi Niar D.    (smt 3)
2.      Soriyah            (smt 3)


 Fakultas Tarbiyah
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama
2009/2010



Pendahuluan

Pada masa sebelum datangnya islam (zaman jahiliyah), kedudukan wanita sangatlah rendah.Terutama di lingkungan bangsa Arab,mereka tidak menghendaki kelahiran wanita karena dianggap sebagai lambang kelemahan dan kesialan. Diantara mereka ada yang mengubur bayi perempuannya hidup-hidup,sementara yang lain membiarkannya tetap hidup,namun dalam kehidupan yang hina tanpa dihargai eksistensinya.[1]
Di sebagian Eropa,wanita tidak mempunyai hak milik pribadi,di Perancis misalnya terdapat suatu peraturan yang dituangkan dalam lembaran Negara no.217 ditetapkan bahwa seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki hak penuh untuk mengatur hak miliknya meskipun secara esensial hak milik suaminya tidak digabungkan dengan hak miliknya.Untuk memperkokoh ketentuan tersebut,perkawinan di Negara-negara Barat pada umumnya menghilangkan nama keluarga bagi seorang wanita dan digantikan dengan nama sang suami.[2]
Tatkala Islam datang ,dihapuslah penindasan terhadap wanita dan menempatkannya sebagai manusia mulia. Dalam Islam posisi wanita dan pria sama.Keduanya berasal dari ayah dan ibu yang sama yaitu Adam dan Hawa, memiliki tanggung jawab terhadap agama yang sama baik dalam segi pemberian pahala ataupun siksa serta ketentuan takdir yang sama-sama dari Allah.Persamaan-persamaan tersebut membuktikan persamaan hak dan kewajiban wanita dan pria di hadapan Allah.Seperti firman Allah berikut :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
 keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”[3]
”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
makruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat,
dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[9]




Pembahasan

A.    Hukum Wanita Karier
1.      Pengertian wanita karier
Pada umumnya wanita karier adalah wanita yang bekerja untuk mengaktualisasikan kemampuan nya di wilayah public. Manusia merupakan makhluk hidup yang diantara tabiatnya adalah berpikir dan bekerja.Sesungguhnya Allah menjadikan manusia agar mereka beramal tanpa membeda-bedakan status dan jenis kelaminnya. Selain itu wanita juga merupakan manusia,dan islam tidak pernah mengabaikan separuh anggota masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam menciptakan suatu hubungan kemasyarakatan yang harmonis.

2.      Alasan wanita berkarier
Perubahan kondisi social yang begitu cepat berimplikasi pada banyak hal termasuk kondisi ekonomi dalam suatu keluarga yang kemudian menuntut seorang wanita untuk ikut bekerja. Selain itu ada pula yang beralasan bahwa dengan bekerja mereka bisa mengisi waktu luang mereka dengan sesuatu yang bermanfaat dan berhasil guna. Masyarakat sendiri terkadang memerlukan tenaga dan keahlian wanita,seperti dalam membantu proses persalinan,mengobati dan merawat orang-orang wanita yang sakit,mengajar anak-anak putri,dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita.

3.      Hukum wanita karier

a.       Pendapat yang membolehkan
Sebagian ulama mengacu pada istri-istri rasulullah Saw seperti Khadijah yang merupakan seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis,dan juga Aisyah yang juga aktif dalam masyarakat umum.[4] Dr.Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Fiqih Wanita berpendapat bahwa wanita bekerja dibolehkan karena tidak ada nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya.Namun demikian, ada syarat -syarat yang harus terpenuhi jika wanita bekerja, yaitu :
a)      Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan.artinya pekerjaan itu tidak haram dan tidak mendatangkan sesuatu yang haram.
b)      Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah,dalam
berpakaian,berjalan,berbicara dan melakukan gerak-gerik.
c)      Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain,seperti kewajiban utamanya terhadap suami dan anak-anaknya.[5]
Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa wanita  harus mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya,keluar bersama mahramnya,tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya.[6]

b.      Pendapat yang melarang
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yg khusus agar kedua dapat menjalankan peran hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dlm dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anak memberikan kasih sayang menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yg sesuai bagi seperti mengajar anak-anak perempuan mengurusi sekolah mereka merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yg semisal yg khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dlm rumah berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecah keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.”[7]

Dengan keluarnya wanita untuk bekerja maka akan menimbulkan dampak-dampak negative sebagai berikut :
a)      Menelantarkan putra putrinya, mereka kurang mendapatkan kasih sayang perawatan dan pendidikan langsung dari sang ibu.WHO (Badan kesehatan dunia ) menyatakan”, bahwa setiap anak membutuhkan pendidikan yang terus menerus dari ibunya selama tiga tahun,maka kita akan mendapatkan bahwa ibu- ibu akan sibuk dangan pendidikan anak anaknya dan tidak ada waktu bagi mereka untuk keluar dari rumahnya.
b)      Para wanita bekerja diluar rumah pada umumnya mereka bercampur baur dengan kaum laki laki,dan ini merupakan bencana yang besar.
c)      Para wanita yang bekerja diluar rumah, mereka pada umumnya melepaskan hijabnya,sering bepergian dan memakai parfum atau makeup yang dapat mengundang syahwat kaum laki laki.
d)     Wanita yang bekerja diluar rumah ,dapat menghilangkan sifat dan naluri keperempuannya,kehilangan kasih sayang kepada para putranya disamping itu juga kan meruntuhkan sistem keluarga,tidak ada keharmonisaan dan tolong menolong didalamnya.
e)      Seorang wanita telah ditaqdirkan untuk mencintai perhiasan,memakai emas,pakaian pakaian yang bagus dan lain sebagainya,maka jika ia keluar rumah untuk bekerja ,ia akan bersikap boros karena banyaknya perhiasan dan pakaian serta asesoris lain yang akan dibelinya.
f)       Membuka pintu pintu perzinahan atau perkara perkara yang menjerumus kejurang perzinahan,karena wanita keluar rumah pada hakikatnya mengundang fitnah bagi dirinya dan orang lain.[8]
B.     Kewajiban sebagai Ibu Rumah Tangga
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dlm keluarga memiliki arti yg sangat penting bahkan bisa dikatakan wanita merupakan satu tiang yg menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dlm mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik tiap orang besar ada seorang wanita yg mengasuh dan mendidiknya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dgn dua cara:
·         Perbaikan secara dzahir yg dilakukan di pasar-pasar di masjid-masjid dan selain dari perkara-perkara yg dzahir. Ini didominasi oleh lelaki karena merekalah yg biasa tampil di depan umum.
·         Perbaikan masyarakat yg dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita.
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dlm rumah bukanlah semata-mata gerak tubuh namun pekerjaan itu memiliki ruh yg bisa dirasakan oleh orang yg mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujud insan.
Surga sebagai tempat yg sarat dgn keni’matan yg kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yg menyibukkan diri dgn ibadah kepada Allah menjaga kehormatan diri dan taat kepada suami dan tentu semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dlm rumahnya.

Beberapa pekerjaan yg bisa dilakukan wanita di dlm rumah seperti :
1.      Ibadah kepada Allah.
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin utk berdiam di rumah mereka Allah gandengkan perintah tersebut dgn perintah beribadah.
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan peran dlm rumah tangga. Dan dgn ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yg sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dlm rumah baik itu anak-anak ataupun selain mereka.

2.       Wanita berperan sebagai seorang istri bagi suami
Istri yang baik adalah yang melakukan hal-hal berikut ini:
a.       Taat secara sempurna kepada suami dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah
Taat ini merupakan asas ketenangan krn suami sebagai qawwam tdk akan bisa melaksanakan kepemimpinan tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lbh didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah.
b.      Mengerjakan pekerjaan rumah yg dibutuhkan dlm kehidupan keluargadengan penuh kerelaan,kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah.
c.       Menjaga rahasia suami dan kehormatan sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
d.      Menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya.
e.       Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah membuat ridha ketika ia marah menunjukkan rasa cinta kepada dan penghargaan mengucapkan kata-kata yg baik dan wajah yg selalu penuh senyuman.
f.       Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktu menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.
g.       Jujur terhadap suami dlm segala sesuatu khusus ketika ada sesuatu yg terjadi sementara suami berada di luar rumah.

3.      Mendidik anak-anak sebagai generasi-generasi penerus.
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dlm rumah karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anak berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yg baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dgn suami. Seorang ibu mempunyai pengaruh amat besar, yakni dapat mengarahkan anak-anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan dengan memberi contoh seorang pribadi yang baik. Seorang ibu yang rajin menjalankan tugas-tugas kerumah-tanggaannya, memelihara, mengawasi, dan mendisiplinkan anak-anaknya dan yang tetap menjaga shalatnya dengan baik, membaca-baca al-Qur’an serta melakukan amal ibadah lainnya, memberikan dan menciptakan suasana keagamaan yang terbaik untuk anak-anak kecil yang mana akan sangat membantu mengimbangi banyaknya pengaruh-pengaruh yang tak menyenangkan yang dia temui saat dia dewasa.Ibu-ibu Muslimah dapat mencoba untuk menjadikan rumahnya dalam pengertian sebagai sebuah surga bagi seluruh keluarga.

4.      Mengerjakan pekerjaan lain di dlm rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan seperti menjahit pakaian utk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat utk keluarga di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.


Kesimpulan

Dari penjelasan-penjelasan diatas kami berkesimpulan bahwa pada dasarnya wanita tidak dilarang untuk bekerja atau mengaktualisasikan keahliannya untuk membantu orang lain asalkan merujuk atau mengikuti syarat-syarat/adab muslimah seperti yang disebutkan diatas.Selain itu pekerjaannya tersebut tidak membebaninya untuk melaksanakan kewajibannya yang utama sebagai Ibu Rumah Tangga.Jika melihat pada kewajiban dan tugas-tugas seorang wanita sebagai ibu rumah tangga seperti yang dijelaskan diatas merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali diri dengan ilmu agama ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugas di dalam rumah.dan tidak lupa pula tugas-tugas tersebut akan sangat baik sekali jika suami pun ikut membantu,sehingga terciptalah keluarga yang Sakinah,Mawaddah dan Warohmah
sebagaimana firman Allah SWT :





[1] Syekh Dr. Shaleh bin Fauzan ,penerjemah : Rahmat al-Arifin,Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (cet.Departemen Urusan Keislaman,wakaf,dakwah dan pengarahan :1423 H)h. 6
[2] Dr.Masykur hakim,Drs.Shalahuddin Hamid,Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam (Jakarta :Amissco,2000)h.100
[3] QS.an-Nahl ayat 97
[4] Achmad Junaidi,thobieb al-ashyar,Khadijah sosok perempuan karier sukses (Jakarta : 2006 )
[5] DR.Yusuf al Qardhawi,Fiqih wanita (Bandung : Jabal,2007) h.132-134
[6] Syaikh mutawalli as-sya’rawi,penerjemah;Yesi hM.basyaruddin Lc, Fiqih Permpuan (Muslimah) (Jakarta : Amzah,2005) h.141
[7] Ceramah Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah,Sakinah Mengayuh Biduk ,11 - November - 2004
[8] Ensiklopedi Wanita muslimah,h.160
[9] QS.At-Taubah ayat 71

Komentar

  1. Kami adalah bandar judi terbesar dan terpercaya di indonesia,kami selalu mengutamakan dan kenyamanan pemain kami,hanya 1ID bisa bermain semua permainan di situs kami,
    Yang hobby taruhan bola,kami menyediakn semua jenis permainan bola,dri sepakbola,voly,batminton dll
    Untuk permainan Casino kartu semua ada permainan yg anda inginkn.
    *member baru bonus 20%.
    10% bonus depo selnjutnya.
    *bonus 5% referal seumur hidup.
    *bonus cashback 0,2% permainan Hogaming.
    * ada juga tournament berhadiah uang tunai hingga 500jt untuk 2912 pemenang

    Menerima Transaksi Deposit & Withdraw via Ovo | Pulsa & Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia
    Untuk Pendaftaran bisa chat di WA kami dan kunjungi dan klik link di bawah ini:
    No wa :+855889679569
    Wechat:bengkelhoki
    Fb :@bengkelhoki.id

    Klik link kami di bawah ini
    Https://bit.ly/3c2AEM5

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah ADAB BERTETANGGA

DIMENSI ALIRAN PEMIKIRAN ISLAM

“Sejarah Perkembangan Psikologi dan Aliran-alirannya